Saturday, 28 June 2025

Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan Ditunda, DPR: Menlu dan Menkumham Harus Hadir

Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan Ditunda, DPR: Menlu dan Menkumham Harus Hadir

Senin, 07 Nov 2022 – 18:48 WIB

Panggil Kapolri, Komisi III Bakal Kupas Tuntas Kasus Sambo sampai KM50 satgassus - inilah.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Foto: dok DPR RI)

DPR merasa kewibawaannya turun, lantaran tidak hadirnya para menteri dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi buronan, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.

Rapat pembahasan yang semula dijadwalkan digelar pada pukul 10:00 WIB, Senin (7/11/2022) ditunda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, demi menjaga hubungan baik antara DPR dan Pemerintah.

Diketahui pada rapat ini, kehadiran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif. Sedangkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi diwakili Direktur Asia Tenggara Mirza Nurhidayat.

“Demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya. Tolong sampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan kewibawaan DPR beserta pemerintah. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada pak Yasonna, usulan saja dari sekretariat,” terang Desmond di Gedung Nusantara II, Senin (7/11/2022).

Absennya kedua menteri tersebut, menimbulkan pertanyaan. Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, seharusnya pada pembahasan pertama para menteri dapat hadir menjelaskan secara langsung mengenai RUU ini.

“Barangkali pak Wamen dan bapak-bapak yang mewakili Kemenlu untuk pertama kali paling tidak, kita mulai dengan pak menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh lah diwakili oleh yang ditugaskan oleh pak menteri apakah pak wamen atau yang lain,” tuturnya.

Supriansa, anggota Komisi III lainnya, menegaskan kedua menteri tersebut harusnya memposisikan RUU sebagai prioritas. Dia menyebut kehadiran mereka dalam rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penugasan Presiden Joko Widodo kepada para menteri.

Dia menambahkan, ketidakhadiran keduanya seakan memberikan kesan bahwa pembahasan RUU ini tidak menjadi prioritas kerja Menkumham dan Menlu. Oleh karena itu, Komisi III meminta untuk menjadwalkan ulang rapat mengenai pembahasan RUU ini, dengan para menteri secara langsung berhadapan dengan Komisi III.

“Maka DPR sudah menugaskan kepada Komisi III, presiden sudah menugaskan kepada menteri. Hanya pada hari ini, menteri menugaskan lagi kepada pak wamen. Karena ini terkait dengan hubungan antar negara, maka tentu juga ada keterkaitan dengan Komisi lain. Olehnya itu, saya belum menemukan bahwa ini terlalu penting jika dilihat dari yang hadir, dari unsur pemerintah,” kata Supriansa.

Diana Rizky