News

Lagi, KPU Ingatkan Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Mencoblos


Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pemilih untuk mengecek surat suara terlebih dahulu sebelum memasuki bilik suara sebelum mencoblos di bilik suara, Rabu (14/2/2024) hari ini.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, hal itu dilontarkan lagi guna menghindari adanya kecurangan pemilu yang terjadi saat hari pemungutan suara.

“Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan, apabila sudah memastikan surat suara dalam kondisi belum tercoblos, maka pemilih  dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Hasyim pun mengingatkan, pemilih wajib mengisi daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

“Dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali,  padahal kesempatan pemilih untuk memilih adalah satu kali,” ujar dia menegaskan.

Hasyim juga mengingatkan para pemilih untuk melipat surat suara yang sudah dicoblos dengan baik dan dimasukan ke dalam kotak suara sesuai kategorinya masing-masing.

“Jadi surat suara untuk pemilih presiden nanti dimasukkan ke dalam kotak suara pemilih presiden, surat suara pemilih DPR juga dimasukkan ke dalam kotak suara pemilih DPR, dan seterusnya,” tuturnya.

Pemih yang sudah selesai mencoblos akan diberikan tanda dengan tinta pada jari pemilih sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

“Kemudian TPS itu akan ditutup untuk kegiatan pemungutan suara pada jam 13.00. Jadi TPS ini beroperasi lalu kegiatan pemungutan suara itu jam 7.00 sampai jam 13.00 waktu setempat,” ujar Hasyim menambahkan.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada Rabu hari ini.

Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
​​​​​​​
Selain itu, Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sementara terkait pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
 

Back to top button