News

KPU Diduga Dikendalikan Dinasti Jokowi, Putusan DKPP Harus Dikawal


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik ketua dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dikawal. Sebab, KPU diduga sudah berada di lingkaran Presiden Jokowi.

“Oleh karena itu Putusan DKPP 135,136,137 dan 141-PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi,” kata Petrus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta , Selasa (6/2/2024).

Ia melanjutkan, pengawalan putusan agar bisa memberikan perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.

“Sehingga berhasil mengubah orientasi politik komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan dinasti politik dan nepotisme Jokowi.

Diketahui, Petrus Salestinus sudah meminta KPU mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran. Permintaan ini disuarakan buntut putusan DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowp sebagai peserta Pilpres 2024.

“Maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar ‘ mendeclare’ sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Menurut dia, dengan Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 lalu, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.

“Memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya yaitu komisioner KPU RI, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Back to top button