Friday, 04 July 2025

Keterangan Arif Berubah-ubah, Hakim Djuyamto Ingatkan Surat Yasin Ayat 65

Keterangan Arif Berubah-ubah, Hakim Djuyamto Ingatkan Surat Yasin Ayat 65

Jumat, 13 Jan 2023 – 17:25 WIB

Antarafoto Sidang Perintangan Penyelidikan 120123 Ak 1 - inilah.com

Terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). (Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin membuat geram hakim lantaran keterangannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) berubah dari keterangan sebelumnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tadi waktu jumatan tadi khotib mengutip surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip,” kata Djuyamto.

Disinggungnya surat Yasin ayat 65 guna memastikan keterangan Arif soal adanya arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan agar memastikan apakah anak buahnya sudah memusnahkan file dalam laptop atau belum.

Djuyamto pun memerintahkan Arif untuk menjawab jujur pertanyaan soal perintah Ferdy Sambo, sebagaimana yang tertuang di dalam BAP.

“BAP saudara itu tercatat begini, saya pastikan untuk saudara betul atau tidak ya. Usai Kadiv Propam yang tadi saudara terangkan di ruangan dia bersama HK tadi, kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada enggak saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, ‘Ndra kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres’. Ada enggak kata-kata seperti itu?,” tanya Hakim Djuyamto.

Sampai pada pertanyaan ini Arif masih menjawab jujur dan membenarkan apa yang sudah tertuang di dalam BAP. Akan tetapi Hakim Djuyamto mulai geram, ketika pertanyaan selanjutnya perihal perintah Hendra Kurniawan kepada Arif pada 14 Juli 2022.

“Apakah saudara pernah di telepon saudara HK tanggal 14 Juli malam sekitar pukul 11. Ini BAP saudara juga. Isi teleponnya, ‘Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum’. Ada itu?” tanya Hakim.

“Kalau seingat saya tanggal 14 itu saya dipanggil yang mulia bukan di telepon, saya salah itu yang mulia,” jawab Arif.

“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Brigjen Pol Hendra Kurniawan menelepon saya melalui Whatsapp Call menanyakan perintah dari Kadiv sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat, ‘Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum?,” tanya hakim lagi.

Arif pada saat itu tetap menegaskan bahwa dirinya dipanggil untuk menemui Hendra secara langsung, bukan dihubungi melalui sambungan telepon. “Dipanggil yang mulia,” tegas Arif, seraya menegaskan bahwa perintah tersebut memang ada.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dea Hardianingsih