News

Kabur, Kejaksaan Terbitkan Red Notice Buru WNA Wenhai Guan

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memburu terpidana kasus penganiayaan yang merupakan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan.

Untuk memudahkan pencarian, Kejari menjadikan Wenhai sebagai buronan kejaksaan.

“DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Made mengaku telah mengajukan penerbitan red notice untuk terpidana Wenhai Guan. Permintaan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober 2021.

“Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi,” ungkap Made.

Sementara korban penganiayaan Wenhai, Andy Cahyady, berharap dengan penerbitan red notice tersebut sang buron bisa segera ditangkap dan dihukum di Indonesia.

“Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif, yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnnya,” kata kuasa hukum Andy, Muchsin.

Wenhai Guan yang merupakan warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 bekekuatan hukum tetap.

Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button