News

INILAHREWIND: Akhir Flexing Crazy Rich Bohongan

Bagi orang kaya, pamer kekayaan adalah hal wajar, meski terkadang dianggap berlebihan. Memamerkan kekayaan, bagi sedikit orang, jadi ajang untuk menunjukkan hasil kerja keras. Meski bagi sedikit orang lainnya, tetap berlebihan jika sampai memamerkan harta kekayaannya kepada orang lain.

Disaat diskusi tentang pamer dan tak perlu pamer masih berlaku sampai sekarang, muncul fenomena Crazy Rich yang flexing gaya hidup mewah serta harta kekayaannya di media sosial.

Flexing adalah fenomena orang-orang kaya baru yang kerap memamerkan harta dan gaya hidupnya ke publik melalui media sosial hingga pemberitaan media. Salah satu konten yang laku dan laris manis di media adalah bagaimana gaya hidup orang kaya, seperti apa rumahnya, ke mana berlibur, kendaraan mewah yang dipakai hingga pamer bagi-bagi uang dan sepeda motor mahal kepada masyarakat.

Sayangnya, flexing crazy rich yang ramai beberapa waktu ke belakang, harus berakhir kecewa. Mereka-mereka yang bergelar Crazy Rich, pamer harta benda, ternyata pura-pura kaya. Tujuannya untuk menarik mangsa.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah contoh kasus Crazy Rich yang suka flexing kekayaan tapi bohongan. Indra dan Doni, sama-sama muncul tiba-tiba dengan bergelimang harta, aset berlimpah, suka foya-foya, sekaligus rajin beramal.

Keduanya sukses membetot perhatian publik luas, banyak yang menjadikannya inspirasi, hingga mengikuti jejaknya. Begitu banyak yang tergiur dengan cara Indra dan Doni menghasilkan uang dengan cara gampang.

Strategi berhasil, ribuan sampai jutaan orang mengikuti jalan Indra dan Doni. Mereka mengikuti step-by-step bagaimana Indra dan Doni menabung uang, menghasilkan uang dari trading. Hingga akhirnya, akal bulus keduanya terbongkar, semuanya hanya tipuan untuk mencari keuntungan. Indra dan Doni ditangkap atas kasus penipuan hingga pencucian uang, sementara korban hanya bisa teriak kecewa, investasinya tak pernah kembali.

Indra Kenz si ‘Wah Murah Banget’

Indra Kenz mulai tenar sebagai Crazy Rich setelah kerap membagikan ‘rutinitas’ kekayaannya di media sosial. Mulai dari beli mobil listrik Tesla seharga Rp1,5 miliar lewat toko online. Alasan Indra kala itu, gabut tak bisa tidur.

Gelar Crazy Rich disematkan untuk Indra Kenz setelah ia kerap menceritakan aktivitas ‘orang kaya’ versinya. Mulai dari beli kaos seharga Rp300 juta, sepatu limited edition yang hanya dianggap ‘B aja’, hingga kegiatan belanjanya yang gila-gilaan dan ditutup dengan kalimat pamungkas,’wah murah bangett’.

Indra Kenz juga menobatkan dirinya sebagai satu-satunya pria muda berusia 25 tahun yang mampu membeli jam seharga Rp7 miliar.

Setelah berhasil menarik perhatian publik dengan flexing-nya, Indra memulai fase kedua, mengenalkan bagaimana cara ia mendulang cuan dengan gampang. Pria asal Medan ini mulai mengenalkan aplikasi binomo, dan Indra merupakan affiliator-nya.

Affiliator berperan untuk menarik anggota baru agar bermain dalam aplikasi. Dengan modal flexing di media sosial, ditambah iming-iming gampang mendapat uang lewat trading, ribuan orang mulai mengikuti jejak Indra Kenz.

Dengan modal beragam, para korban menyetorkan uangnya ke Indra Kenz sebagai affiliator. Indra Kenz sukses besar merangkul ribuan bahkan jutaan korban beserta uangnya untuk masuk ke Binomo, investasi yang ternyata bodong.

Awal tahun 2022, sepak terjang Indra Kenz mulai terendus, polisi mulai menggelar penyelidikan, hingga akhirnya Crazy Rich Medan itu dijadikan tersangka. Sangkaannya, penipuan sekaligus pencucian uang.

Saat merilis hasil penyitaan barang bukti penipuan serta pencucian uang, Bareskrim Polri memamerkan barang bukti dalam kasus Binomo. Ada kendaraan berupa Tesla, Ferrari, rumah hingga uang yang dipamerkan dalam bentuk foto-foto.

Penyidik juga menampilkan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Duit tersebut dalam pecahan Rp100 ribu. Serta dua buah jam tangan mewah yang pernah dipakai sang affiliator.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan, Dari Tukang Parkir Hingga Tajir Melintir

Saat Indra Kenz tengah bersinar dengan sebutan Crazy Rich dari Medan, muncul satu lagi orang kaya baru dari Soreang, Bandung.

Aksi Flexing Doni Salmanan memang agak berbeda dari Indra Kenz. Jika Indra kerap bergaya di depan kamera dengan barang-barang mewah, Doni lebih ‘low’, ia ‘hanya’ membawa segepok uang, kemudian dibagikan di jalan.

Aksi tak biasa Doni terasa pada saat dia ‘menyawer’ Reza Arap Rp1 miliar saat streaming game. Kemudian, membeli mobil YouTuber Arief Muhammad tanpa menawar. Harganya Rp4 miliar, jenisnya Porsche 911 Carrera 4S.

Banyak pesohor negeri yang sengaja disenggol Doni, untuk menaikkan eksposure-nya guna menggaet korban.

Setelah berhasil menarik perhatian publik, Doni menceritakan kisah sedihnya sebelumnya tajir melintir. Doni dulunya hanya seorang tukang parkir. Namun berkat trading, Doni sekarang jadi tajir. Begitulah kira-kira cerita ‘inspiratif’ Doni untuk para investor.

Sama seperti Indra, Doni menggaet banyak orang untuk mempercayakan uang dalam bentuk investasi lewat aplikasi trading Quotex.

Februari 2022, Doni mulai bermasalah setelah dilaporkan salah satu korbannya ke kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, Doni Salmanan disebut sebagai afiliator dalam perdagangan dengan sistem binary option.

Karena itulah ia dituduh telah meraup keuntungan dari hasil penipuan,yakni dari orang-orang yang kalah dari trading.

Setelah mendalami laporan tersebut, kepolisian menduga sistem binary option yang digunakan Doni mirip dengan konsep perjudian.

Pada Selasa (8/3/2022) kepolisian menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, kepolisian juga menyita puluhan barang bukti milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp64 miliar.

Barang bukti tersebut diantaranya yang tunai senilai Rp3,3 liliar, beberapa rumah dan tanah di Kabupaten Bandung, satu buah mobil Lamborghini dan beberapa unit mobil mewah lainnya, jam tangan, hingga puluhan ponsel berbagai merk.

Selain itu, polisi juga menyita akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Akhirnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Crazy Rich yang kerap pamer kemewahan ini dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain vonis 4 tahun, Doni juga dibebaskan dari pidana ganti rugi korban investasi bodong yang sudah dikelabuinya.

JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Back to top button