Tuesday, 08 October 2024

Ini Poin yang Dianggap Tidak Jelas dalam Permendikbudristek No.30 No. 2021

Ini Poin yang Dianggap Tidak Jelas dalam Permendikbudristek No.30 No. 2021  - inilah.com

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan peraturan No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai kritik keras.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri, mempertanyakan peraturan Mendikbud-Ristek yang diterbitkan tersebut karena tidak mengatur secara tegas soal perzinahan yang dilarang oleh agama.

“Permendikbudristek ini tidak mengatur perbuatan zina dan prilaku menyimpang LGBT yang dilarang oleh agama sebagai satu bentuk kejahatan seksual,” kata Sakinah melalui rilisnya yang diterima Inilah.com, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, permendikbudristek tersebut memang bertujuan baik untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan Korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya, ini merusak generasi bangsa,” ungkap Sakinah.

Dia menambahkan bahwa dalam Permendikbudristek itu misalnya pelaku yang membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban termasuk kekerasan seksual.

“Nah sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka berarti tidak merupakan Kekerasan Seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita,” tegasnya.

Disamping itu, menurutnya pembentukan Satuan Tugas akan menambah beban Perguruan Tinggi dan dikhawatirkan konsentrasi Perguruan Tinggi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana termaktub dalam UU Sisdiknas akan terabaikan.

“Harus dibentuknya Satuan Tugas dan pelaksanaan pelatihan serta menyediaan akomodasi serta sarana prasarana pendukung seperti rumah aman justru menambah beban baru bagi kampus maupun sivitas Perguruan Tinggi,” tegas Sakinah.

Menurut Sekretaris Jendral Wanita Islam Alkhairat ini, setiap sivitas Perguruan Tinggi telah diberikan tugasnya masing-masing yang sesuai dengan wewenang dan tupoksinya. Pembentukkan satgas terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh perguruan tinggi semakin menambah daftar panjang tugas perguruan tinggi.

“Semakin menumpuk tugas yang dibebankan perguruan tinggi dikhawatirkan berimbas pada tidak fokusnya perguruan tinggi menjalankan tugas pokoknya yaitu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kalua tidak fokus maka tidak akan tercapai tujuan utama perguruan tinggi tersebut,” ungkap Sakinah

“Kita sepakat perbuatan zina dan penyimpangan LGBT harus diberantas guna melahirkan generasi yang bermartabat, menjaga moral bangsa namun dengan peraturan dan muatan yang benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan, agama dan norma bangsa yang luhur,” pungkasnya.

Ajat M Fajar

.