Friday, 28 June 2024

Hendra Kurniawan Konfirmasi Kebenaran LHP Tambang Ilegal, Akui Garap Ismail Bolong

Hendra Kurniawan Konfirmasi Kebenaran LHP Tambang Ilegal, Akui Garap Ismail Bolong

Kamis, 24 Nov 2022 – 12:59 WIB

Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/20/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengonfirmasi kebenaran adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tambang ilegal di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Diketahui, LHP tambang ilegal itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra.

Hal itu disampaikan Hendra sebelum menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Iya betul iya (ada LHP),” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dia juga membenarkan bahwa dirinya ikut memeriksa secara langsung orang-orang yang terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal batu bara, termasuk Ismail Bolong. Lebih lanjut, terdakwa kasus perintangan penyidikan itu memastikan data yang ada pada LHP benar. Hendra Kurniawan juga mengonfirmasi keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Betul ya saya (yang periksa). Tanya pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif. Iya, kan sesuai faktanya begitu,” tandas Hendra yang langsung memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil tersenyum.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 17 detik berisi pengakuan eks anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong sempat beredar. Ismail mengaku sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diperoleh Ismail Bolong dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya. Sejak bulan Juli 2020–November 2021. Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto.

Koordinasi diduga untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” sebut Ismail.

Selain Agus, Ismail juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang. “Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau,” katanya.

Namun, selang beberapa waktu kemudian, Ismail membuat video bantahan. Dia mengklarifikasi dan membuat permohonan maaf kepada Kabareskrim atas berita yang banyak beredar. Ismail mengaku diperiksa pada Februari 2022 oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri yang beberapa kali mengontak. Lantas tim dari Paminal datang ke Mapolda Kaltim untuk memeriksanya dan memaksa untuk membacakan testimoni yang ditulis dalam secarik kertas.

“Di Polda pukul 22.00-02.00 pagi, habis itu saya tidak bisa bicara tetapi tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra. Paminal Mabes akhirnya memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Baca testimoni ada kertas sudah ditulis tangan oleh Paminal Mabes dan direkam melalui HP, iPhone anggota Mabes Polri. Jadi, saya dalam hal ini, saya klarifikasi, saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim apalagi pernah ketemu Kabareskrim,” kata Ismail saat memberi klarifikasi.