Saturday, 29 June 2024

Gandeng Stakeholder, Komnas HAM Deklarasi Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia

Gandeng Stakeholder, Komnas HAM Deklarasi Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu, kementerian hingga organisasi masyarakat, mendeklarasikan Pemilu 2024 yang ramah Hak Asasi Manusia, Minggu (11/6/2023).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat ini diadakan dalam rangka penguatan Pasal 23 Ayat (1) Nomor 39 Tahun 1999, sekaligus juga memperingati 30 Tahun Komnas HAM.

“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak politik setiap orang yang telah dilindungi di dalam konstitusi, di dalam undang-undang nomor 39 tentang hak asasi manusia. Undang-undang ini juga yang menjadi dasar bagi perumusan tugas dan fungsi Komnas HAM,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam sambutannya di pembukaan acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM.

Atnike mengatakan ada empat aspek penting harus dipenuhi dalam rangka menciptakan pemilu ramah HAM. Di antaranya:
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan
2. Menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan
3. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas diskriminasi, nirkekerasan, dan keadilan
4. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan sangat mengapresiasi inisiatif dari Komnas HAM dan partainya siap mendukung upaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah HAM.

“Ini menunjukkan bahwa demokrasi kita akan semakin tumbuh dan berkembang akan semakin merakyat. Karena memang hak asasi manusia ini adalah merupakan bagian keadilan,” tutur dia.

Sekadar informasi, Selain PPP, turut hadir juga perwakilan dari sejumlah partai politik lainnya, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Gelora dan Partai Garuda.