Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pre-order (PO) iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
![Keduanya terlihat langsung berbaju orange.](https://i3.wp.com/c.inilah.com/2023/07/0704_083741_de5d_inilah.com_.jpg?ssl=1)
![Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.](https://i0.wp.com/c.inilah.com/2023/07/0704_083736_801f_inilah.com_.jpg?ssl=1)
![Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.](https://i3.wp.com/c.inilah.com/2023/07/0704_083747_bcde_inilah.com_.jpg?ssl=1)
![Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.](https://i3.wp.com/c.inilah.com/2023/07/0704_083730_8d67_inilah.com_-682x1024.jpg?ssl=1)
Agus Priatna