Tuesday, 02 July 2024

Enak Betul Kaharudin Ongko Si ‘Raja Keramik’, Kemplang BLBI Rp8,4 Triliun hanya Bayar Aset Rp25 Miliar

Enak Betul Kaharudin Ongko Si ‘Raja Keramik’, Kemplang BLBI Rp8,4 Triliun hanya Bayar Aset Rp25 Miliar


Belum kembalikan duit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp8,5 triliun, pemilik Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko harus merelakan asetnya disita negara. Masih untung banyak.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengumumkan adanya penyitaan aset obligor BLBI itu, berupa tanah seluas 1.750 meter-persegi dan segala sesuatu di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No 1292/Bintaro atas nama PT Indokisar Djaya.

Lahannya terletak di Jl Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta. 

Hanya saja, estimasi nilai atas aset Kaharudin Ongko itu, tak sebanding dengan duit BLBI yang dikemplangnya. “Estimasi nilai (aset) sebesar Rp 25.800.000.000,” kata Rionald, Jakarta, dikutip Jumat (21/6/2024).

Penyitaan, kata Rionald, dilakukan dalam rangka penyelesaian utang bos BUN itu ke negara, sebesar Rp8.498.080.343.611. Nilai itu belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara yang ditetapkan 10 persen.

Satgas BLBI berjanji akan terus memburu aset Kaharudin Ongko untuk memastikan pengembalian hak tagih negara, melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan, maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.

Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ucap Rionald.

Mengingatkan saja, Kaharudin Ongko adalah pendiri sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN. Dia mendirikan BUN bersama sejumlah tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952.

Pada 1954, BUN berhasil meningkatkan statusnya dari bank swasta non-devisa, menjadi bank devisa. Pada 1967, BUN terus mengembangkan sayap bisnis hingga memiliki 11 cabang di Indonesia.

Sebelum masuk bisnis bank, Kaharudin Ongko dikenal sebagai raja keramik Indonesia. Dia kondang dengan keramik merek KIA. Saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan program BLBI untuk menyelamatkan perbankan. Dan, BUN kebagian suntikan BLBI senilai Rp12 triliun.

Sejumlah perusahaan milik Ongko, ternyata terafiliasi dengan BUN. Yakni, PT KIA Keramik Mas, PT Ongko Sekuritas, PT Indokisar Djaya, dan PT Bunas Finance Indonesia.