News

Yusuf Mansur Bersama Empat Pihak Digugat Rp98 Triliun

Selain gugat Ustaz Yusuf Mansur, seorang investor yang jadi korban juga menggugat empat pihak terkait yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan investasi.

Seorang investor gugat ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait investasi batu bara pada 2009. Investor yang gugat Yusuf Mansur adalah Zaini Mustofa yang berprofesi sebagai pengacara asal Kota Wisata, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Gugatan ini muncul setelah adanya dugaan investisi bodong atau penggelapan dana investasi oleh Yusuf Mansur. Investor yang jadi korban dalam kasus ini dugaannya ada 200 orang dengan total dana yang sudah masuk sebesar Rp50 miliar.

Ternyata, investor tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur saya. Tapi ada pihak lainnya ikut terseret dalam kasus ini. Pihak-pihak yang ikut terseret adalah perusahaan atau lembaga yang menghimpun dana investasi ini.

Berikut adalah pihak-pihak yang ikut tergugat bersama Yusuf Mansur;

1. PT Adi Partner Perkasa

Perusahaan ini berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai XI, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Yusuf Mansur menggunakan perusahaan ini untuk menarik para investor untuk berbagung dalam proyek batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

2. Adiansyah

Dia adalah Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa yang masih menjabat hingga saat ini. Adiansyah bersama-sama Yusuf Mansur menggaet para investor dan menawarkan keuntungan kotor 28,6 persen dari setiap transaksi penjualan batu bara.

Iming-imingya keuntungan 28,6 persen ini akan dibagi tiga bagian; 14,3 persen sebagai sedekah ke PPPA Daarul Quran, 3 persen untuk BMT Madani sebagai fee manajemen, serta sisanya sebanyak 11,3 untuk investor.

3. Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur)

Nama Yusuf Mansur menjadi tergugat pertama karena dia yang awalnya menawarkan investasi kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada 2009. Sebab Jemaah di masjid itu rata-rat dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Pada saat menawarkan investasi Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa namun saat ini menjabat komisaris.

Yusuf Mansur tinggal di Jl. Ketapang No 35 RT 001 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

4. Bank Muamalat wa Tanwil (BMT) Darussalam Madani

BMT Darussalam Madani berkantor sebuah ruko di Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendirian BMT ini adalah sebagian jemaah Masjid Darussalam Cibubur.

Peran BMT Darussalam Madani ini adalah membuat proposal sebagai penawaran investasi kepada jemaah. Hal ini BMT lakukan setelah Yusuf Mansur melakukan presentasi untuk menawarkan investasi tersebut. Dalam setiap transaksi batu bara masing-masing investor, BMT Madani mendapat laba 3 persen.

5. Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an

Yayasan ini adalah milik Yusuf Mansur. PPPA Daarul Quran beralamat di Ketapang, Cipondoh Tangerang. Yayasan ini menjadi tergugat karena mendapat keuntungan terbesar yakni 14,3 persen dari setiap transaksi. Dana yang masuk tersebut merupakan sedekah dari investor untuk para penghafal Alquran.

“PPPA turut saya gugat karena yang ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur untuk menerima dana. Bahkan nilainya paling besar,” ujar Zaini Mustofa.

Sebelumnya, ustaz Yusuf Mansur menjadi pihak tergugat atas dugaan penggelapan investasi. Yusuf Mansur mendapat gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasus ini terkait investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun.

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button