News

Yasonna: Izin Dokter Harus Dipermudah, Bukan Dipersulit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali menegaskan pentingnya revisi UU Kedokteran. Tujuannya untuk mempermudah calon dokter mendapat izin praktik sekaligus memperkuat sistem kedokteran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” kata Yasonna, di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Yasonna menilai dua UU Kedokteran yang berlaku sekarang ini yaitu UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran lebih baik disatukan. Kedua regulasi tersebut memberi wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik.

Wacana yang mengemuka, negara melalui kemenkes bakal mengambil alih wewenang IDI tersebut. Sedangkan IDI sebagai organisasi profesi didorong untuk fokus pada pengembangan mutu dokter.

Menkumham menilai, revisi sudah urgen untuk dilaksanakan sebagai bagian kesiapan menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045. Upaya yang dilakukan menyambut satu abad RI yaitu memastikan putera-puteri Indonesia yang berprestasi di segala bidang, termasuk kedokteran kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia,” ungkap dia.

Seorang dokter di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya. Dokter harus memiliki sertifikat kompetensi dari IDI.

Selain itu, untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari IDI selaku organisasi tunggal. SIP ini harus diperpanjang setiap lima tahun.

Menkumham menilai ketentuan tersebut tak lagi relevan, karena tidak sedikit pihak yang mengeluhkan prosedur itu. Selain memakan biaya, seorang dokter harus menempuh waktu hingga dua tahun untuk menjalankan profesinya.

Berkaitan dengan itu, kualitas pelayanan medis di Indonesia sekarang ini masih belum mumpuni. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga yang memilih menjalani pengobatan di luar negeri.

“Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun,” kata dia.

Rencana pemerintah merevisi UU Kedokteran rupanya disambut positif oleh parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menunggu naskah akademik dari pemerintah.

Melkiades bahkan menyatakan sejauh ini sudah ada pembahasan dalam internal komisi mengenai revisi UU Kedokteran. “Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan,” kata Melki.

Back to top button