News

Berkas Lengkap, Fitria Nengsih Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nonaktif, Fitria Nengsih (FN), terkait kasus suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil.

“Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (5/6/2023).

Ali mengatakan, hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Oleh karenanya saat ini penahanan Fitria Nengsih menjadi kewenangan tim jaksa KPK.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata dia.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button