News

Perppu Cipta Kerja Batu Uji Loyalitas Parpol Koalisi Pemerintah di DPR

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi akhir 2022 menjadi batu uji loyalitas partai politik (parpol) koalisi pemerintahan di DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai sulit bagi DPR untuk menyetujui perppu tersebut. Alasannya, sekarang sudah masuk tahun politik dan semua parpol baik di dalam maupun di luar pemerintah butuh simpati publik.

Menurut Santoso, parpol-parpol pendukung pemerintah di DPR menjadikan Perppu Cipta Kerja sebagai salah satu upaya untuk mencari simpati publik. Sebab sudah terbukti, Perppu Cipta Kerja tidak populer dan dikecam masyarakat lantaran dipaksakan terbit tanpa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka yang dilakukan oleh parpol meskipun berkoalisi dengan pemerintahan Jokowi, akan banyak parpol yang tidak sejalan dengan keinginan Jokowi untuk meloloskan perppu menjadi UU,” kata Santoso, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Perppu Ciptaker diterbitkan dengan dalih adanya kegentingan memaksa mencermati melemahnya perekonomian global. Namun materinya tak jauh berbeda dengan UU Ciptaker yang disusun pemerintah bersama DPR. Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker dalam tempo 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 agar tidak dinyatakan inkonstitusional permanen lantaran disusun tidak sesuai prosedur.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, menilai Presiden Jokowi telah membangkang putusan MK dengan menerbitkan perppu. Dia juga menegaskan perppu tidak memenuhi syarat keadaan memaksa. “Pembentukan perppu oleh presiden ini telah jelas mengingkari amanat meaningful participation yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan perppu yang sifat kegentingan memaksanya masih patut dipertanyakan,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button