Dua wisatawan tengah bermain bersama anak gajah Sumatra bernama Yongki di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. (Foto: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi).
Sebelum lengser pada 20 Oktober 2024, Jokowi menerbitkan aturan yang membuat bahagia semakin mahal harganya. Bayangkan saja, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi menetapkan tarif masuk taman nasional naik hingga 4 kali lipat.
Pada 30 September 2024, Jokowi meneken PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam beleid yang berlaku sejak 30 Oktober 2024, menetapkan adanya kenaikan tarif masuk taman nasional mulai 100 persen hingga 400 persen. Aturan ini jelas membuat masyarakat terpaksa menunda plesiran ke taman nasional.
Karena itu tadi, biayanya bakalan berat di kantong. Apalagi penghasilan sebagian rakyat tidak naik signifikan sementara harga barang menjulang. Dengan menunda piknik maka berdampak kepada turunnya kualitas hidup rakyat Indonesia.
Sebut saja, Taman Nasional Way Kambas di Lampung, tarif awal hanya Rp5.000 per orang per (weekday) dan Rp7.500 per orang (weekend). Sementara untuk wisatawan mancanegara (wisman, tarifnya Rp100 ribu per orang (weekday) dan Rp150 ribu per orang (weekend).
Setelah 30 Oktober 2024, tarifnya naik 400 persen menjadi Rp20 ribu per orang pada weekday dan Rp30 ribu per orang pada weekend. Sedangkan tiket masuk untuk wisman dibanderol Rp200 ribu per orang untuk weekday dan weekend.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, PP tersebut sangat memberatkan konsumen dan bisa berdampak negatif kepada minat masyarakat untuk berwisata. Kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan jumlah wisatawan. “Kenaikan itu jelas terlalu tinggi, dan bahkan bisa menjadi kebijakan yang kontra produktif. Masyarakat bisa semakin malas untuk perjalanan wisata. Apalagi tiket pesawat juga mahal,” kata Tulus.
Pemerintah, kata Tulus, seharusnya memberi insentif untuk mendorong pariwisata, bukan justru menerapkan kebijakan yang membebani wisatawan. “Kenaikan tarif yang cenderung ugal-ugalan adalah bentuk disinsentif,” kata Tulus.
Menurut Tulus, pemerintah perlu memastikan keandalan infrastruktur, termasuk keamanan sarana bermain yang sudah terverifikasi, serta menjaga stabilitas harga makanan, minuman, dan oleh-oleh.
“Terlebih lagi, harga-harga makanan, minuman, dan oleh-oleh jangan sampai terlalu mahal, serta fasilitas seperti toilet dan musala yang bersih juga penting,” kata dia.