News

Wamenkes Sebut Produsen Obat Harusnya Gunakan PEG Bukan EG

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan seharusnya produsen obat menggunakan prophyil ethilen glycol atau PEG sebagai bahan pelarut untuk obat aktif yang tidak tidak bisa larut dalam air.

Namun banyak perusahaan obat menghindari penggunaan PEG sebagai pelarut karena harganya yang cukup mahal. Sehingga khawatir mempengaruhi harga jual obat di pasaran nantinya.

“Tetapi karena prophyl ethilen glycol mahal, beberapa perusahaan perusahaan obat menggunakan ethilen glycol (EG) dan ambang batasnya yang belum kita ketahui,” kata Dante di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).

Meski begitu, dia menjelaskan produsen obat masih tetap boleh menggunakan EG sebagai zat pelarut obat dengan takaran yang aman sesuai dengan ketentuan.

“Tetapi karena kualitasnya tidak bagus atau karena kadarnya tinggi, makanya jadi berbahaya,” lanjut dia.

Dante menegaskan pihaknya saat ini melakukan evaluasi secara kuantitatif terhadap kandungan ethilen glycol dalam satu kemasan obat sirop. Hal ini untuk mengetahui seberapa banyak kandungan EG tersebut.

Sebagai, saat ini ada 133 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut di Indonesia. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya, yaitu 99 kematian.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada lima obat sirop yang kandungannya tercemar Etilen Glikol (EG) lewat laman website resminya.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin yang BPOM lakukan secara berkesinambungan, sirop obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirop obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirop obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Back to top button