News

DKPP Vonis KPU Langgar Etik, Koalisi Masyarakat Sipil: Rakyat Harus Tolak Prabowo-Gibran


Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan melanggar kode etik penyelenggara Eemilu 2024 terkait menerima pendaftaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mungkin anda suka

Koalisi menilai DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran sangat bermasalah pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.

“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,,” kata perwakilan Koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Gufron menambahkan putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara.

Terlebih, Gufron menegaskan adanya dugaan korupsi melalui politisasi bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah yang gencar dilakukan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024.

“Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo- Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” ujar Gufron, menekankan.

Menurut Koalisi, pemilih Indonesia mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024 buntut meloloskan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan, yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam anggota KPU lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button