Kendari

Wali Kota Kendari Bolehkan ASN Mudik, Tapi Jangan Pakai Randis

KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tetapi tidak menggunakan Kendaraan Dinas sebab larangan penggunaan Kendaraan Dinas untuk keperluan mudik telah diatur oleh pemerintah pusat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 tahun 2022.

Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid 19, Pemerintah akhirnya memperbolehkan (ASN) untuk melakukan mudik lebaran tanpa terkecuali ASN lingkup pemerintah Kota Kendari.

Baca juga: Bongkar TPS, DLHK Siapkan Skema Baru Pengangkutan Sampah

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di hadapan sejumlah awak media usia membuka secara resmi Pertemuan Jejaring Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tingkat Kota Kendari Tahun 2022 yang diselengarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Senin (18/4/2022).

“ASN yang ingin mudik, silahkan saja tetapi saya ingatkan seluruh ASN Pemkot Kendari agar patuh terhadap aturan yakni tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran karena sudah ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 13 dan saya kira ASN pasti sudah paham mengenai aturan tersebut namun jika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk bersilaturahmi Bersama keluarga di hari lebaran nanti tetapi masih diarea Kota Kendari maka hal tersebut kami masih bisa longgarkan,” tandasnya.

Meskipun tidak menyebutkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengimbau kepada seluruh pejabat lingkup pemerintah Kota Kendari agar tidak melanggar aturan Surat Edaran Menpan RB.

Back to top button