News

Wali Kota Ambon dalam Bayang-bayang Korupsi

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam bayang-bayang perkara korupsi. Media lokal ramai memberitakannya menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, mengakui KPK menggelar penyidikan di Ambon, bahkan sudah ada tiga nama yang telah dicegah berpergian keluar negeri. Namun mengenai kepastian penetapan tersangka, Ali meminta publik untuk menunggu.

“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detil,” kata Ali, di Jakarta, Kamis (13/5/2022).

Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, membenarkan adanya permohonan pencegahan dari KPK. Mereka yang dikenakan pencegahan berinisial RL, A dan AEH.

“Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram.

Beredar informasi inisal RL merujuk pada Richard Louhenapessy, sedangkan A yaitu Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri. Sosok yang berinisial AEH yakni Andrew Erin Hehanusa selaku tenaga honorer di Pemkot Ambon.

Ali Fikri tidak mau mengonfirmasi mengenai identitas mereka yang telah dicegah. Termasuk memastikan apakah tiga orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tuturnya.

KPK memulai penyelidikan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020, sekitar April 2020. Biasanya KPK menangani perkara suap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Back to top button