News

PPKM Dicabut, Mendagri Imbau Kepala Daerah Selektif Beri Izin Keramaian

Sabtu, 31 Des 2022 – 11:37 WIB

Mendagri 1 - inilah.com

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan pengarahan dalam Rakor Evaluasi terhadap para penjabat kepala daerah di Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Foto: Puspen Kemendagri)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Menyusul keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap mengimbau tiap Kepala Daerah untuk tidak sembarangan memberi izin keramaian.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan,” bunyi diktum ketujuh Inmendagri, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Mendagri Tito menjelaskan, pemberian izin aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berlandaskan pada penerapan protokol kesehatan.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” lanjut diktum tersebut.

Setiap kepala daerah yang notabene masih memiliki tugas selaku Kasatgas COVID-19 wajib melakukan pembinaan. Hal  ini meliputi pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya. Termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.

Mendagri Tito juga menginstruksikan kepada Kepala Daerah untuk mencabut segala bentuk sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota dinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan /kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button