Ototekno

Wacana Pembatasan, Mobil di Atas 1.400cc Bakal Dilarang Minum Pertalite

Pemerintah kembali mempersempit penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite untuk mobil-mobil pribadi. Aturan yang kini tengah dirancang yaitu mobil dengan spesifikasi mesin mulai 1.400cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.

Larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mungkin anda suka

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Setelah ditandatangani Presiden, aturan itu akan langsung dirilis.

“Draf revisi Perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” ucap Saleh, Jumat (2/9/2022), sehari sebelum Jokowi mengumumkan kenaikan harga Pertalite menjadi Rp10.000 pada Sabtu (3/9/2022).

Saat itu, Presiden Jokowi yang didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif, belum mengumumkan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Selain Pertalite, bahan bakar subsidi yang ikut naik adalah Solar menjadi Rp6.800. Kenaikan ini dilatarbelakangi pengalihan subsidi dari APBN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button