News

Vonis Irfan Widyanto, Hakim Pertimbangkan Penghargaan Adhi Makayasa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terungkap mempertimbangkan sejumlah hal saat menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta kepada terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto. Salah satunya penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 yang disandang Irfan.

Hal itu menjadi bagian pertimbangan meringankan bagi majelis hakim terkait vonis tersebut.

“Hal-hal yang meringankan hukuman Irfan ialah pengabdiannya kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol tebaik pada 2010,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

“Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya,” ujar Afrizal menambahkan.

Selain itu, Irfan juga dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Irfan yang masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga juga menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Sementara menyangkut pertimbangan memberatkan, Irfan Widyanto disebut seharusnya mengedepankan tugas dan kewenangannya dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana.

Kemudian, majelis hakim menilai Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik.

“Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan,” ucap Afrizal.

Diketahui, dalam putusan atau vonis, majelis hakim menyatakan, Irfan Widyanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan Widyanto disebut bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dengan menukar DVR CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan sebelumnya dituntut pidana penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button