News

Bawaslu: Pelanggaran Justru Paling Banyak Usai Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa pelanggaran pemilu banyak terjadi justru setelah masa kampanye selesai. Untuk itu pihaknya melakukan kerja sama bersama Polri dan Kejagung untuk mengatasi pelanggaran tersebut.

Mungkin anda suka

“Karena di masa kampanye inilah itu akan lebih banyak terjadi. Karena larangan itu ada di masa kampanye, paling banyak pada masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

“Dan setelah kampanye baik dalam pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Itu yang paling banyak terjadi pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Rahmat merasa yakin akan mampu optimal dalam mengawasi kegiatan kampanye, mengingat masa kampanye saat ini relatif sedikit waktunya, yakni 75 hari.

Terkait regulasi kampanye, ia turut menyinggung PKPU 15, yang menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang tidak up to date dalam peraturan tersebut.

“Kampanye kita kan hari ini lebih sedikit. Kampanye pada saat 2019 itu 7 bulan. Tapi ada beberapa persoalan yang tidak masuk, misalnya ini belum masa kampanye, larangannya gimana. Itu yang terjadi,” ujar Bagja.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa terlewat dalam mengawasi tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Adapun hal-hal yang dianggap publik kecolongan, sejatinya dikarenakan tidak update-nya PKPU yang diterbitkan oleh Hasyim Asy’ari Cs.

“Bawaslu bukan kecolongan. Kalau kemudian tindakan pelanggaran tersebut agak sulit dalam kerangka hukumnya. Misalnya, soal kampanye. Pelanggaran paling banyak di kampanye. Sebelumnya kan sosialisasi. Kami sudah kritik di awal, bahwa tolong masa sosialisasi diatur dengan baik. Jangan juga masa sosialisasi lebih ketat daripada masa kampanye. Itulah kemudian terjadi permasalahan,” jelasnya.

Back to top button