News

UU PLP Jamin Kepastian Hukum Psikolog

Sidang paripurna DPR RI ke-28, Kamis (7/7/2022), turut mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) menjadi UU. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dalam laporannya menyebutkan RUU PLP bakal memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap psikolog.

“Awalnya RUU ini adalah bentuk penugasan DPR RI pada tanggal 19 Januari 2021”, ujar Hetifah.

Mungkin anda suka

Dia mengakui adanya perubahan dalam proses penyusunan RUU PLP dan melalui banyak perdebatan dalam pembahasan yang melibatkan organisasi profesi psikolog, himpunan pusat psikolog dan mahasiswa psikologi Indonesia ini. Kemendikbudristek dan Kemensos juga terlibat dalam penyusunan RUU PLP.

“Perubahan yang tercipta terdapat pada judul, tadinya RUU tentang pendidikan dan psikologi kemudian berubah menjadi RUU tentang pendidikan dan pelayanan psikologi pada 23 mei 2022,” sambung Hetifah.

Pada RUU ini juga terdapat beberapa pokok pembahasan, yaitu memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, menjamin kepastian penyelenggaraan melalui akademi praktisi, dampak pelayanan psikologi yang optimal, serta keterbukaan layanan psikologi kepada masyarakat. “Kemudian adanya kerjasama perguruan tinggi dengan lembaga psikologi, psikolog lulusan luar negeri dan asing memiliki STR dan SQL,” sambung Hetifah.

Selepas mendengar laporan dari Komisi X DPR, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel lantas menanyakan para anggota dewan untuk meminta persetujuan RUU PLP disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju.

“Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang,” tanya Gobel yang dijawab teriakan setuju oleh anggota DPR. [Diana Rizky Oktavia]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button