News

UU PDP Diharapkan Jadi Solusi Saling Lempar Tanggung Jawab Lembaga Negara

Pengamat IT Alfons Tanujaya menyarankan semua institusi pemerintah dan swasta di Indonesia yang mengelola data, untuk menerapkan standar pengelolaan data yang baik seperti ISO 27001 27701 dan NIST Framework dengan disiplin dan konsisten.

Ia pun berharap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi solusi saling lempar tanggung jawab antar lembaga pemerintah terkait data siber.

“Dengan di sahkannya RUU PDP maka lebih jelas tanggung jawab pengelola data dan sanksi jika terjadi kebocoran data. Hal ini akan memacu pengelola data lebih berhati-hati dan serius dalam mengelola datanya,” kata Alfons kepada inilah.com pada Sabtu, (10/9/2022).

Alfons menilai, saat ini usaha pemerintah masih minim untuk menanggulangi kebocoran data yang tidak kunjung usai. Kebocoran data pribadi yang kian merebak ini disinyalir akan menguntungkan berbagai pihak.

“Banyak yang memiliki kepentingan dan bisa mengolah big data yang bocor. Parpol, negara lain, intelijen dan korporasi yang berkepentingan. Itu bisa sangat bermanfaat untuk mereka dan mereka bisa afford. Itu potential buyernya. Saya tidak bisa berikan siapa karena saya tidak menjual dan tidak terlibat,” jelas Alfons.

Pihak istana sendiri telah membantah isu bocornya dokumen Presiden. Istana menyebut informasi tersebut merupakan hoaks.

“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button