News

UU Keolahragaan Akomodir Jaminan Sosial untuk Atlet

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatur 10 pokok nomor substansi sistem keolahragaan nasional, salah satunya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.

Dalam laporannya, Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan bahwa pemberian jaminan sosial bagi atlet akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dede juga menyampaikan bahwa UU Keolahragaan, yang merupakan revisi dari RUU Nomor 3 tahun 2005 terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), juga mengatur di dalamnya terkait penegasan status profesi atlet.

“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” tutur Dede, dalam siaran pers Kemenpora, Selasa (17/2/2022).

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan perhatiannya terhadap para pelaku olahraga yang berprestasi dengan menggelontorkan bonus kepada para atlet peraih medali di berbagai multievent internasional, kejuaraan dunia, dan Olimpiade.

Beberapa atlet berprestasi juga dijanjikan mendapat jaminan berupa pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah.

Namun masih ada kekhawatiran di kalangan para atlet yang merasa UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang telah diterapkan selama 17 tahun, belum menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.

Keresahan tersebut sempat diutarakan mantan pebulu tangkis nasional Susy Susanti. Ia menyoroti bahwa UU Nomor 3 tahun 2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. Pun demikian dengan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga, jaminan hari tua.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa. Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susy.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bahkan mengakui bahwa profesi atlet belum sepenuhnya menjadi pilihan utama.

“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi,” kata Zainudin.

Ia berharap Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan itu dapat benar-benar memperbaiki tata kelola dan iklim sistem olahraga nasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button