News

UU IKN Baru Diketok Palu DPR, Faisal Basri Siap Gugat ke MK

RUU Ibu Kota Negara (IKN) baru diketok palu DPR, ekonom Faisal Basri tarik garis berbeda. Ada rencana gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tayangan di kanal Youtube PKS TV, Selasa (18/1/2022), Faisal berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU IKN ke MK. “Saya berlima akan berusaha ini (UU IKN) dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata Faisal.

Faisal menilai, pengesahan UU IKN tergesa-gesa. Padahal, mendirikan ibu kota negara baru, perlu pengkajian serta perencanaan yang matang. Banyak masalah berat yang perlu diputuskan bersama.

Masih kata ekonom yang dikenal kritis ini, masih banyak masalah yang mendesak diselesaikan ketimbang IKN. “Dalam hal ini, PKS sama dengan saya, namun bukan berarti anti pemindahan ibu kota. Tapi kita siapkan rencana induk yang bagus, melibatkan masyarakat. Mungkin 10 tahun ke depan, setelah tantangan besar bisa kita urai (baru membahas pindah IKN),” terang Faisal.

Dia mengatakan, pemindahan ibu kota tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Pasalnya, 52 persen dari penduduk Indonesia, saat ini tergolong rentan miskin, nyaris miskin, dan miskin ekstrim.

Selain itu, dia mempertanyakan mengapa pemerintah membuka opsi pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tadinya, kata dia, pembangunan IKN murni akan dibiayai oleh swasta. Kini berubah lagi diguyur dengan APBN.

Informasi saja, Selasa (18/1/2022), rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan UU IKN. Seluruh fraksi di DPR menyetuui pengesahan UU IKN kecuali Fraksi PKS.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi, mengatakan, terkait otorita khusus dalam IKN, di mana, di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD. “PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Suryadi.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945,” tambahnya.

Selain itu, kata Suryadi, pembahasan RUU IKN ini tidak melibatkan atau menyerap aspirasi dari masyarakat adat di sekitar pembangunan IKN, Kalimantan Timur. Mereka tidak dilibatkan secara komprehensif. PKS memandang pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN, PKS berpendapat dalam pemindahan IKN harus ada jaminan berupa infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya.

Tak hanya itu, PKS memandang pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan hewan dan tumbuhan, haL ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan strategis (KLHS) dilakukan kementerian lingkungan dan kementerian kehutanan yang miliki keaneka ragaman hayati yang beragam. “PKS juga mengingatkan bahwa, terkait rencana itu belum pernah dibahas dalam Pansus,” katanya.

Terkait Pendanaan, PKS membagi pentahapan perencaanan, pembangunan, pemindahan IKN, dilakukan oleh otoritas sampai beralihnya ke pemda khusus. Dengan terbentuknya struktur pemindahan provinsi IKN, PKS juga berpendapat pendanaan IKN harus basis RPJPMN. “Jadi pendanaan IKN harus perhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan fiskal primer APBN positif,” katanya.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button