News

Usut Satgassus, Petisi 28 Desak Polri Periksa Tito Karnavian dan Idham Azis

Rabu, 05 Okt 2022 – 20:15 WIB

1664975606505 - inilah.com

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti (kiri) dalam diskusi membahas ‘Satgassus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang?’ di Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Foto:Inilah.com/Safarian Shah).

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mendesak Polri memeriksa dua mantan Kapolri yaitu Tito Karnavian dan Idham Azis terkait sepak terjang Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. Pasalnya, Satgassus Merah Putih Polri selama ini banyak menangani kasus- kasus dengan perputaran uang tinggi namun tanpa pertanggungjawaban jelas.

“Tito Karnavian dan Idham Azis harus dipanggil dan diperiksa untuk apa Satgassus Merah Putih dibentuk,” kata Haris dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Haris menjelaskan, keberadaan Satgassus Merah Putih Polri terungkap setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyeruak. Terungkapnya Satgassus itu tak pelak membuat citra Polri di tengah masyarakat kian terkoyak.

“Orang mulai bicara ini (Satgassus) dipicu pembunuhan Brigadir J. Kemudian memunculkan sejumlah kejahatan menyertainya diduga dikoordinasikan dalam Satgassus Merah Putih di zaman Tito Karnavian,” ujarnya.

Selain pemeriksaan dua mantan Kapolri, Haris turut mendesak adanya penelusuran dan audit terhadap surat perintah (Sprin) pembentukan serta aliran dana yang dikelola Satgassus.

“Audit terhadap surat Tito membentuk Satgassus. Kekurangan struktur, ada Polri di dalam Polri, Satgassus punya kewenangan melompati semua operasi di bawahnya. Ini harus diaudit. Penyalahgunaan kewenangan ada tidak? Sumber anggaran mana yang mereka pakainya,” jelasnya.

Untuk itu, pembubaran Satgassus yang telah dinyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022 lalu mesti diiringi dengan pertangggungjawaban. Hal ini terutama menyangkut kasus yang ditangani dan aliran dana yang dikelola Satgassus Merah Polri.

“Jangan hanya dibubarkan aja tapi harus ada pertanggungjawaban,” terangnya.

Jejak Satgassus

Satgassus Merah Putih Polri mencuat seiring kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

Satgassus Merah Putih Polri dibentuk pada 2019, pada masa Tito Karnavian menjabat Kapolri. Hal ini berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Idham Azis, selaku Kabareskrim ketika itu menjabat Kepala Satgassus dengan sekretaris Ferdy Sambo.

Selanjutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020, dengan jabatan struktural Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jabatan nonstruktural Kepala Satgassus itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membubarkan Satgassus Merah Putih Polri. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis (11/8/2022).

Informasi dihimpun, Satgassus Merah Putih membawahi ratusan anggota polisi, termasuk sejumlah Kapolda. Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Satgassus Merah Putih tidak menunjukkan kinerja signifikan. Padahal, memiliki kewenangan istimewa menangani kejahatan-kejahatan psikotropika, narkoba, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan ITE. Bahkan turut menangani perkara yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi. Artinya, perlu ada pertanggungjawaban kinerja terkait pembentukan satgas tersebut.

Sugeng mengungkapkan, Satgassus Merah Putih di bawah Ferdy Sambo memiliki kewenangan yang luar biasa. Bahkan melebihi satuan organik atau struktural reserse. Apabila kasus pembunuhan Brigadir J tidak mendapat perhatian luas publik, Sugeng ragu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal membubarkan satgas yang disebutnya tim elite Polri tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button