News

Usut Maladministrasi Pj Kepala Daerah, Ombudsman Minta Pendapat Ahli

Selasa, 05 Jul 2022 – 18:48 WIB

0530 015726 737a Inilah.com  - inilah.com

Mungkin anda suka

pelantikan Penjabat Gubernur untuk lima provinsi di ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Inilah.com/Safarian Shah

Upaya Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah terus berlangsung. Terkini, Ombudsman meminta pendapat sejumlah ahli menyangkut langkah pengusutan tersebut.

“Kami meminta keterangan tiga ahli lagi di kantor Ombudsman. Ada ahli hukum tata negara, ahli politik pemerintahan, ahli otonomi daerah,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng kepada Inilah.com, Selasa (5/7/2022).

Dugaan maladministrasi menyangkut pengangkatan Pj kepala daerah itu dilaporkan tiga lembaga nonpemerintah. Ketiga lembaga tersebut yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sebelumnya, Ombudsman telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Kemendagri, TNI, dan Polri.

Sementara, Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Adelita Ayas menuturkan, laporan KontraS masih dalam proses pemeriksaan Ombudsman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Sehingga, KontraS meyakini Ombudsman akan mengeluarkan putusan rekomendasi pada pertengahan Juli 2022 mendatang.

“Untuk laporan dan aduan maladministrasi ke Ombudsman saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh ORI. Per hari ini kami dapat kabar terbaru ORI sedang melakukan pemeriksaan ahli. Kabarnya dari info yang kami peroleh dari media, ORI akan mengeluarkan hasil pemeriksaan pada pertengahan bulan Juli ini,” terang Adelita.

Penentuan Pj Kepala Daerah tak Transparan

Tiga lembaga nonpemerintah yakni KontraS, ICW, dan Perludem resmi melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI. Laporan terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Pj kepala daerah pada awal Juni 2022.

“Kami melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait proses penentuan Pj kepala daerah yang tidak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Rezaldy, Jumat (3/6/2022).

Andi menjelaskan, mencuat dugaan maladministrasi akibat penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Mendagri. Tindakan ini terbukti dari pelantikan lima Pj gubernur pada 12 Mei 2022

Lima Pj Gubernur yaitu Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin; Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik; Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer; dan Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw.

Selain itu, Pj Bupati Seram Bagian Barat yang berlatar perwira tinggi TNI, Brigjen Andi Chandra As’aduddin.

Dari sejumlah nama itu, Andi menilai pengangkatan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Andi mengungkapkan, penempatan Pj kepala daerah oleh Mendagri tidak transparan dalam menempatkan Pj kepala daerah dan dan melanggar sejumlah aturan.

“Penempatan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua putusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button