News

Usut Kasus Tanah Bripka Madih, Polda Metro Gandeng BPN

Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan melibatkan para stakeholder.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan stakeholder yang membantu menyelidiki kasus tersebut yakni Badan Pertahanan Nasional (BPN), petugas kecamatan dan kelurahan.

Para stakeholder tersebut nantinya akan memberikan jawaban mengenai lahan kepemilikan yang selama ini jadi persoalan Bripka Madih.

“Tentu menjadi bagian daripada administratif karena bicara kepemilikan obyek ada lahan obyek berarti bicara alas hak (pengajuan permohonan hak atas tanah). Alas hak tentu polri membutuhkan stakeholder untuk melihat risalah fakta hukum yang terjadi,” ujarnya.

Selain menyita Akta Jual Beli (AJB), polisi juga akan melakukan pengujian dengan sidik jadi untuk mengetahui siapa pemilik sah lahan tersebut.

“Kemudian terkait dengan AJB yang telah dilakukan penyitaan juga telah dilakukan scientifik untuk diuji di antaranya penyesuaian atau kesesuaian diuji terkait sidik jari,” jelasnya.

Masih menurutnya, Direktorat Polda Metro Jaya sudah melengkapi bukti sesuai dengan fakta secara formil dan materil. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan menjadi titik terang.

“Mengingat kasus ini berbicara administratif bicara kepemilikan lahan tentunya ini yang mendasari pada fakta hukum nanti kita akan uji apa yang menjadi alas hak masing masing sehingga semua menjadi terang.

Awal mula kasus ini saat orang tua Madih, Halimah melakukan pelaporan pada 2011. Namun sampai saat ini kasus sengketa lahan tersebut belum juga usai.

Madih ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Karena lahan itu diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan di daerah tersebut

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button