News

Usut Kasus Oon Nusihono, KPK Periksa 2 Bos Summarecon Agung

KPK memeriksa dua direktur Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, sebagai saksi untuk tersangka Oon Nusihono (ON), yang ditangkap penyidik karena menyuap Haryadi Suyuti terkait penerbitan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Selain keduanya, KPK juga memeriksa Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, saksi lain yang turut diperiksa yaitu Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas para tersangka termasuk Haryadi Suyuti.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Tersangka Oon, selaku Vice President Real Estate Summarecon ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada awal Juni 2022. Oon disangka menyuap Haryadi Suyuti sebesar 27.258 dollar AS atau sekitar Rp400 juta dari Oon, di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian suap dari Oon kepada Haryadi Suyuti berasal dari kas Summarecon. “Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan direksi mengetahui,” kata Alex saat mengumumkan penetapan tersangka.

Dalam perkara suap pengurusan IMB ini KPK menetapkan empat orang tersangka teramsuk Oon dan Haryadi. Tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini bermula ketika pada 2019 anak usaha Summarecon, PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk membangun apartemen di Malioboro yang merupakan kawasan cagar budaya. Permohonan dilanjutkan pada 2021 setelah Summarecon mengadakan pendekatan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta. IMB tersebut terbit pada awal 2022 sebelum Haryadi menyelesaikan masa jabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta 22 Mei 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button