Thursday, 10 July 2025

Usut Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro

Usut Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 13:44 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013 hingga Januari 2020, Iqbal Latanro (IL), untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL, Direktur Utama PT Taspen tahun 2013–Januari 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selain Iqbal, penyidik juga memanggil Labuan Nababan, pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen) yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen pada 1 Maret 2021 hingga Februari 2023.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, dengan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM). Materi pemeriksaan akan disampaikan oleh Budi setelah proses selesai.

“Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero),” ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT IIM. Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menyidangkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Aliran dana dari investasi fiktif tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34.322.107.459,40 (Rp34 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025. Ia juga disebut memperkaya pihak lain, seperti mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar (berdasarkan kurs 27 Mei 2025), serta eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

Tak hanya individu, lima korporasi juga disebut turut diuntungkan dari investasi fiktif tersebut, dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.

Berikut rincian aliran dana ke masing-masing perusahaan:

1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471

2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054

3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000

4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000

5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000
 

Topik
Komentar

Rizki Aslendra