News

Usulan LaNyalla Sesat Pikir, Buka Celah Jokowi 3 Periode

Usulan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang meminta pemilu presiden (pilpres) diganti dengan mekanisme pemilihan di MPR sesuai dengan naskah asli UUD 45 terdengar ideal namun bisa dianggap sesat pikir. Langkah tersebut bahkan dianggap membawa kemunduruan demokrasi karena membuka celah bagi Presiden Jokowi menjabat hingga tiga periode atau memperpanjang jabatan sebagai kompensasi adendum atau amandemen UUD 45.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, konsekuensi dari usulan LaNyalla yang disampaikan dalam Munas XVII HIPMI, Senin (21/11/2022), yang lalu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dibatasi hanya dua periode dan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. “Menurut saya ini kemunduran,” kata Nissa, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dalam pidatonya LaNyalla mengatakan pencoblosan langsung tidak mencerminkan pilihan rakyat sesungguhnya dan sistem demokrasi yang berlangsung sekarang ini sudah dikuasai oleh oligarki, bahkan hasilnya telah ditentukan. Dia menilai lebih baik Indonesia kembali pada UUD 45 dan mempersilakan Presiden Jokowi menjabat hingga dua tahun sebagai kompensasi terkurasnya energi mengatasi COVID-19 dan proses mengamandemen UUD 45.

Nissa menilai pernyataan LaNyalla tidak relevan, apalagi menjadikan pandemi COVID-19 sebagai salah satu argumennya. “Alasan adanya pandemi juga bukan alasan untuk menambah masa jabatan. Negara-negara lain juga mengalami hal yang sama tetapi tidak meminta perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.

“Kita punya pengalaman panjang dengan masa jabatan yang tidak dibatasi, dan hasilnya adalah kesewenang-wenangan. Jadi wacana ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” lanjutnya.

Menurutnya, sebagai Ketua DPD, LaNyalla lebih baik memberikan pernyataan yang sejalan dengan konstitusi sekarang ini. “Sebagai pejabat tentu setiap sikap dan pernyataannya memiliki konsekuensi, apalagi bisa saja pernyataannya ini dianggap mewakili pernyataan resmi DPD karena yang menyampaikan adalah Ketua DPD. Baiknya pejabat menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button