News

Usia 19 Tahun Siskaeee Sudah Doyan Pamer Payudaran dan Kemaluan

Tersangka kasus video pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Siskaeee atau Fransiska Candra Novitasari (23) melakukan aksi eksibisionis sejak tahun 2017 silam. Saat itu Siskaeee masih berumur 19 tahun.

Sepak terjang Siskaeee ini terbongkar saat penyidik Ditreskrimsus Polda DIY melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya tersangka telak melakukan eksibisonisme sejak 2017 dan mengunggahnya di tujuh situs berbayar.

Setiap bulannya tersangka Siskaeee bisa mendapatkan cuan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten-konten yang diunggahnya tersebut.

Keuntungan itu diperoleh dari akun onlyfans yang setiap membernya harus membayar USD5 dan baru bisa di-witdhdraw dengan akumulasi sebesar USD500.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Sleman, dikutip Kamis (9/12/2021).

Dalam setahun Siskaeee bisa meraup keuntungan miliaran rupiah. keuntungan itu dihitung dari periode 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan yakni Rp2.186.985.009.

Namun dengan adanya beberapa biaya lainnya dan potongan, maka cuan bersih yang diperoleh Siskaeee dari konten pornografi sekitar Rp1.749.511.009.

Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button