News

Usai Testimoni Ismail Bolong, DPR Minta Polri Transparan Ungkap Bisnis Tambang Ilegal

Senin, 07 Nov 2022 – 15:40 WIB

tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong (Foto: ist)

Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong (Foto: Istimewa)

Komisi III DPR RI meminta Polri membuka secara transparan terkait video testimoni Ismail Bolong menyangkut bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Pasalnya, ujar Sahroni, hal itu penting dilakukan Polri agar semua pihak mengetahui secara jelas duduk perkaranya meski belakangan Ismail Bolong mengaku mencabut testimoni itu lantaran diintimidasi Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

“Dengan pengakuan bahwa video itu (Ismail Bolong) atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/11/2022).

Sahroni meminta seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan dimintai keterangannya untuk membuka kebenaran dibalik testimoni Ismail Bolong tersebut. Ia juga menyinggung, pemeriksaan itu juga berkaitan dengan sosok Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim benar-benar dipulihkan untuk tidak menjadi fitnah lagi. Sebab, Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Pengakuan Ismail tengah viral dan jadi perbincangan publik lantaran dalam pernyataannya dia mengeklaim telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, dalam video pertama berdurasi 2 menit 17 detik, Ismail Bolong menyebut dirinya sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah itu masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Keuntungan yang diperoleh Ismail Bolong dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya. Sejak bulan Juli 2020 – November 2021.

Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. Koordinasi diduga untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” sebut Ismail.

Selain Agus, Ismail mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang. “Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau,” katanya.

Namun, selang beberapa waktu kemudian, Ismail membuat video bantahan. Ia mengklarifikasi dan membuat permohonan maaf kepada Kabareskrim atas berita yang telah banyak beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar,” kata Ismail.

Ismail mengaku diperiksa pada Februari 2022 oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polriyang beberapa kali mengontak. Lantas tim dari Paminal datang ke Mapolda Kaltim untuk memeriksanya dan memaksa untuk membacakan testimoni yang ditulis dalam secarik kertas.

“Di Polda pukul 22.00-02.00 pagi, habis itu saya tidak bisa bicara tetapi tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra. Paminal Mabes akhirnya memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Baca testimoni ada kertas sudah ditulis tangan oleh Paminal Mabes dan direkam melalui HP, iPhone anggota Mabes Polri. Jadi saya dalam hal ini, saya klarifikasi, saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim. Apalagi pernah ketemu Kabareskrim,” kata Ismail memberi klarifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button