News

Usai Johnny G Plate Tersangka, PDIP Berminat Isi Kursi Menkominfo

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan minatnya untuk mengisi kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kosong usai ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partainya siap mengirimkan kader terbaik untuk mengisi posisi Menkominfo.

“Sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial mengisi jabatan tersebut,” kata Hasto di di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Dia menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle atau perombakan kabinet. Perombakan kabinet itu sendiri, disebut Hasto, kewenangan penuh Jokowi sebagai Presiden RI.

Lebih lanjut, Hasto mengaku, pihaknya tak mau memusingkan soal kader dari partai mana yang layak menjadi Menkominfo. Terlebih, Presiden Jokowi sementara ini telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo untuk menggantikan NasDem, Johnny G Plate.

“Kita bernapas dulu. Pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk Pak Menko Polhukam selaku Plt Menkominfo,” ujar Hasto menambahkan.

Plt Menkominfo

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo. Hal ini merujuk Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Dalam keputusan mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” sebagaimana isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers.

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian politikus asal Partai NasDem Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terkait Johnny G. Plate, dia ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Plt Menkominfo.

Mahfud telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button