Tuesday, 14 January 2025

Usai Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Langsung Mendekam di Penjara

Usai Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Langsung Mendekam di Penjara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM); Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN); dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novian Karmila (NK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“KPK selanjutkan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

Konstruksi Perkara

Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan RM, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru.

NK, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan menyetorkan uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.

Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Rizki Aslendra