Hangout

Usai Hakim Vonis Satu Tahun Penjara, Nia dan Ardi Ajukan Banding

Nia dan Ardi ajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Pasangan selebriti tersebut menjalani sidang putusan pada Selasa, (11/02/2022) atas kasus narkoba yang menimpanya.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan Nia dan Ardi ajukan banding sebagai upaya atas vonis hukuman penjara selama satu tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wa Ode menilai ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, masuk katergori sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (11/01/2022).

Pengacara Sebut Nia dan Ardi Punya Sifat Ketergantungan Terhadap Narkoba

Wa Ode menjelaskan bahwa terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi, alih-alih hukuman penjara.

Menurut dia, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Kedua dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” kata Wa Ode.

Adapun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Ketiga terdakwa mendapat vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button