News

Usai Divonis, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Bakal Disidang Etik

Polri mengakui Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang etik seiring status keduanya sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, belum diketahui kapan sidang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri itu digelar.

“(Sidang etik) itu nanti, menunggu informasi (Divisi) Propam (Polri) dahulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (15/2/2023).

Dedi menjelaskan, Polri saat ini masih fokus terhadap proses peradilan pidana yang dijalankan Richard dan Ricky. Terlebih, kedua mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Richard dijatuhi vonis pidana penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan Ricky Rizal diputus pidana penjara 13 tahun.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan negeri dalam proses peradilan pidana, fokus itu dulu,” ujar Dedi menambahkan.

Sebelumnya, Dedi sempat mengatakan, sidang etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan digelar setelah vonis atas keduanya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Vonis Richard dan Ricky

Majelis hakim PN Jaksel memvonis Richard Eliezer idana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu siang (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 12 tahun.

Vonis satu tahun enam bulan penjara itu dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya terkait pertimbangan meringankan yaitu peran Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama. Selain itu, hakim menilai Richard selalu bersikap kooperatif dan sopan.

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button