News

Usai Ditetapkan Tersangka, Revaldo Akan Jalani Rehabilitasi

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap aktor Revaldo setelah terbukti menyalahgunakan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, sabu, serta ekstasi di tempat tinggalnya tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, pemeran Rangga di serial ‘Ada Apa dengan Cinta itu’ dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

“Status sudara R (Revaldo) ini tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui Inilah.com, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihak yang bersangkutan minta untuk direhabilitasi. Akan tetapi secara peraturan perundang-undangan hukum akan tetap diproses.

Hal itu berdasarkan pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Karena mendasari pada residivisnya. Namun misi kemanusiaannnya adalah mendapatkan rehab. Ini berdasarkan dari TAT atau Tim Asesmen Terpadu dari BNNP, ” lanjutnya.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Nantinya Dia akan menjalani masa rehebilitasi di Bogor, Lido milik pemerintah.

Sebelumnya diketahui, dia mengonsumsi sabu dan ganja sejak 2022 dan terbiasa 4 kali dalam 1 minggu sejak satu tahun terakhir (2022).

Atas perbuatanya, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button