Hangout

Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Ditahan

nikita mirzani

Polisi langsung menahan artis Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota setelah ditangkap pada Kamis (21/7/2022) kemarin di Senayan City atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Namun terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani),” ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani diamankan pihak kepolisian di Senayan City pada Kamis (21/7/2022) kemarin yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel polisi wanita.

Video penangkapan itu beredar di media sosial yang memperlihatkan Nikita diamankan polisi dan dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol B 1022 CVC.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2022 lalu, pihak kepolisian sempat menjemput Nikita di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.

Kemudian Nikita mendatangi Mapolresta Serang pada Rabu (15/6/2022) petang dengan didampingi pengacaranya, Fahmi Bamid.

Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button