News

Usai Dilecehkan Brigadir J, Putri Minta Sambo Jangan Bilang-bilang

Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo mendapat pelecehan seksual dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Magelang. Namun saat itu Putri meminta Sambo tidak membicarakannya dengan siapapun, bahkan kepada para ajudannya.

Dalam dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Putri meminta Sambo untuk bungkam soal kasus pelecehan itu karena khawatir bocor keluar.

Bahkan Putri juga sempat memiliki kekhawatiran terhadap Brigadir Yosua melakukan perlawanan jika hal ini ditanyakan kepadanya. Kekawatiran ini beralasan karena fisik Yosua lebih besar dari para ajudan lainnya.

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri menyampaikan kejadian ini kepada Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari karena keduanya berada di tempat yang berbeda. Putri masih berada di Magelang sedangkan Sambo ada di Jakarta.

Pada hari yang sama Putri kembali ke Jakarta bersama para ajudannya seperti Brigadir Yosua, Fuad Ma’ruf, Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo sendiri mengabulkan permintaan Putri. Namun pada saat itu Sambo disebut langsung menyusun rencana untuk membuat perhitungan dengan Brigadir Yosua atau J yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo juga diadili.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button