News

Urus Dokumen Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakpus Dijamin Gratis

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menjamin pengurusan layanan dokumen kependudukan terkait perubahan nama jalan tidak terkena biaya alias gratis.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pihaknya bakal mengundang instansi terkait guna memberikan sosialisasi dan keterbukaan layanan secara gratis tersebut.

Mungkin anda suka

“Untuk memastikan layanan itu benar-benar gratis. Kami akan mengundang rapat bersama unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Imigrasi, Samsat, Badan Pendapatan Daerah,” kata Dhany di Jalan Tanah Tinggi XII Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Dhany menjelaskan, warga tidak perlu khawatir terkait perubahan nama jalan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, data acuan yang digunakan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi.

Data alamat tempat tinggal pada NIK warga akan secara otomatis menyesuaikan dengan data terbaru sesuai data kependudukan.

“Ketika NIK ini terintegrasi otomatis secara sistem akan terkoreksi sesuai dengan data kependudukan,” kata Dhany.

Menurut dia, perubahan nama jalan ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap para tokoh yang  membawa nama baik Jakarta di tingkat nasional bahkan internasional.

Di Jakpus, setidaknya ada delapan jalan yang mengalami perubahan, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih), Jalan Buntu (Jalan Musi), Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jalan Senen Raya, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara), Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara, Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan dan Jalan Cikini VII.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button