News

Reza Arap Setor Rp950 Juta, Uang Saweran Doni Salmanan ke Polisi

YouTuber Reza Arap akhirnya mengembalikan uang Rp950 juta, duit saweran dari tersangka investasi bodong berkedok Quotex Doni Salmanan ke polisi, Senin (28/3/2022).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Reinhard Hutagaol, menerima langsung uang tunai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta.”Iya baru saja diserahkannya,” kata dia saat dikonfirmasi. Dalam penyerahan tersebut, Arap tidak hadir.

Kenapa tidak Rp1 miliar seperti yang diberikan Doni Salmanan? “Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen,” ujarnya.

Selanjutnya, penyerahan uang tersebut dibuatkan berita acara untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang. Berdasarkan data pada Selasa (15/3/2022) senilai Rp64 miliar yang terdiri atas 97 macam, yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roba empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, mutasi rekening. Selain itu, disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, kartu SIM, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Serta 22 jenis pakaian dari berbagai merek terkenal.

Selain Reza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa diantaranya sudah mengembalikan uangnya. Di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta, uang hadiah pernikahan. Termasuk Atta Halilintar,  mengembalikan tas tangan (pouch) merek Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan bertambah.”Nanti kami hitung lagi (nominal aset),” kata Hutagaol.

Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button