Market

Upah 2023, Pengusaha Sanggupi Kurang dari Rp5 Juta, Buruh Melawan

Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023, kelihatannya bakalan panjang. Pengusaha dan buruh berbeda angka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh, mulai melunak.

Mungkin anda suka

Awalnya, buruh mendesak kenaikan upah 13 persen, kini turun sedikit menjadi 10,55 persen. “Kami usulkan UMP 2023 untuk DKI naik 10,55 persen, menjadi Rp5.131.569,” papar Said dalam konferensi pers daring, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Usulan kenaikan UMP sebesar 10,55 persen dari kalangan buruh, menurut Said, sudah memperhitungkan inflasi atau kenaikan harga, ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi.

“Patokan kami, kenaikan UMP 2023 untuk DKI mengacu kepada angka inflasi 2022 yang menurut Kementerian Keuangan sebesar 6,5 persen. Ditambah angka pertumbuhan ekonomi di rentang 4-5 persen. Pakai angka terkecil (pertumbuhan ekonomi), kenaikannya (UMP DKI 2023), ketemu 10,5 persen,” terang Said.

Sedangkan usulan dari kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, angkanya juga berbeda.

Apindo, misalnya, mengusulkan kenaikan UMP 2023 untuk DKI Jakarta hanya 2,62 persen. Angka kenaikan itu, mengacu kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang sudah digantikan Permenaker 18/2022. Alhasil, UMP 2023 yang naik cuman 2,62 persen, menjadi Rp4.763.293.

Sementara Kadin menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sepakat dengan kenaikan upah 5,11 persen, menjadi Rp4.879.053.

Kesimpulannya, dari dua organisasi pengusaha itu, hanya merestuai upah buruh pada 2023 di bawah Rp5 juta sebulan.

Lalu bagaimana usulan pemprov DKI yang saat ini dipimpin Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono? Mengacu kepada Permenaker 18/2022 yang membatasi kenaikan upah maksimal 10 persen, UMP 2023 untuk DKI naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798.

Meski lebih tinggi ketimbang usulan pengusaha, kenaikan upah dari Pemprov DKI, sama-sama di bawah Rp5 juta per bulan. Cukup kah untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta?

“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta penjabat Gubernur DKI, Pak Heru mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen, karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said.

UMP 2023 Cukup?

Kalau betul, upah buruh DKI pada tahun depan ditetapkan di bawah Rp5 juta, cukupkah untuk memenuhi hidup layak?

Tegas saja, Said menjawab tidak. Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar berdampak besar terhadap kenaikan harga barang.

Buruh yang tiga tahun ini, upahnya tak naik-naik, hidupnya bakal semakin nelangsa. Akibat BBM naik, menurut litbang Partai Buruh, biaya sewa rumah atau indekos, naiknya sampai 10 persen. Sebelum kenaikan harga BBM, sewa rumah petak sederhana, umumnya Rp800 ribu-Rp1.000.000/bulan. Saat ini, naik 10 persen atau setara Rp80-Rp100 ribu per bulan.

Ditambah biaya transportasi yang biasanya Rp4.000, naik Rp2.000 menjadi Rp6.000. Atau naik 50 persen. Itu hitung-hitungan sekali jalan. Kalau ongkos pulang-pergi, ya Rp12.000 per hari. Atau setara harga 1,2 liter Pertalite.

Kalau diasumsikan seminggu, buruh masuk 5 hari, maka biaya angkotnya mencapai Rp240.000 untuk 1 bulan.

Dan, upah buruh DKI pada 2023 naiknya 5,6 persen, menjadi Rp4.901.798, setelah dipotong sewa kamar (Rp880.000) dan biaya transportasi, sisanya Rp3.781.798. Anggap saja, biaya listrik Rp600 ribu per bulan, tersisa Rp3.181.798.

Dari sisa upah sebesar itu, harus cukup untuk hidup sebulan. Atau setara dengan Rp106.060 per hari. Untuk hidup buruh bersama istri dengan 1 anak di DKI Jakarta, upah sebesar itu, tentunya cukup berat. Alias tak cukup.

“Jelas enggak cukuplah. Untuk jajan anak, susu dan pulsa, belum. Berat tapi ya mau bagaimana,” ungkap Maryoto, pria asal Tegal yang kini menjadi buruh industri logam di Pulogadung, Jakarta Timur.

Maryoto juga mengeluhkan semakin sulitnya mencari tambahan pendapatan dari kerja lembur. Sejak pandemi COVID-19 pada awal 2020 hingga kini, hampir tak ada lemburan. “Padahal, kalau ada lemburan lumayanlah untuk nambah-nambah pendapatan. Biar dapur ngebul,” imbuhnya.

Untuk menambah pendapatan, dirinya memanfaatkan waktu senggang, menjadi ojek online alias ojol. “Rutinnya Sabtu dan Minggu ya ngojol. Padahal kalau libur, saya inginnya bisa kumpul keluarga. Ya, bagaimana lagi, kondisinya sedang susah,” imbuhnya.

Apindo Tolak Kenaikan UMP 10 Persen

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman mengatakan, usulan buruh soal kenaikan UMP 2023, sebesar 10,55 persen, melanggar Permenaker 18/2022, serta Peraturan Pemerintah (PP).

“Usullan pekerja tentang kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta sebesar Rp5.131.000, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023,” kata Nurjaman.

Dia bilang, usulan buruh jelas melanggar Permenaker 18/2022 yang tegas menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Serta tidak mengacu kepada PP No 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

“Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker No 18 Tahun 2022,” ucapnya.

Meski demikian, Nurjaman menilai ada kesamaan antara Apindo DKI dan pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

“Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker No 18 pada penetapan UMP 2023 ini,” ujarnya.

Pihak Apindo DKI mengusulkan UMP DKI pada 2023, naik 2,62 persen, atau setara Rp4.763.293. Usulan ini, mengacu kepada PP No 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button