Thursday, 10 July 2025

UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian, Pajak Buat Penjual E-Commerce Perlu Kajian Mendalam

UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian, Pajak Buat Penjual E-Commerce Perlu Kajian Mendalam

Basuki Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 11:47 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. (Foto: Dok. Humas DPR RI)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. (Foto: Dok. Humas DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rencana pemerintah untuk menerapkan pemungutan pajak pagi penjual atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di platform niaga elektronik (e-commerce) terus menjadi sorotan kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia menilai rencana pemerintah tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam.

Menurut Chusnunia hal itu diperlukan karena UMKM merupakan salah satu tulang punggung utama bagi perekonomian Indonesia.

“Tentunya, diperlukan kajian serius mengenai hal ini. Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa keberlangsungan usaha para pelaku UMKM terutama pascapandemi adalah hal yang perlu disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana,” kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

Lebih lanjut, wakil ketua komisi yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan sarana publikasi itu menilai pemberlakuan pajak baru bagi para pelaku UMKM dikhawatirkan akan menimbulkan tantangan baru.

“Hal ini tentunya perlu dikaji ulang di tengah situasi ekonomi yang masih berat, semua pihak perlu menahan diri,” ujarnya menegaskan.

Senada dengan Chusnunia, anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dan Rahayu Saraswati juga mengatakan rencana pemerintah melakukan pemungutan pajak ini harus dikaji lagi dan melibatkan aspirasi dari para pelaku UMKM, agar regulasinya berpihak kepada usaha lokal.

“Hal ini tentu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi, hal yang harus kita tekankan adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita tanpa merugikan mereka,” kata Rahayu.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.

Topik
Komentar

Basuki Rahmat N.