Kanal

UMK Kendari Naik Menjadi Rp2.822.592

Pemkot Kendari telah menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.822.592. UMK tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya pada 2021 sebesar Rp2.768.592.

“Alhamdulillah, sedikit ada kenaikan kurang lebih satu persen sekian, kalau nominalnya kurang lebih Rp54 ribu kenaikannya,” kata Sulkarnain Kadir, Wali Kota Kendari, Kamis (2/12/2021).

Kenaikan nilai UMK tersebut menurutnya, atas kesepakatan antara sejumlah pihak mulai dari perwakilan tenaga kerja, pengusaha, serta akademisi. Kenaikan itu diharapkan bisa menjaga kondusifitas ekosistem usaha dan investasi di Kota Kendari.

Dirinya pun meminta seluruh pengusaha di wilayahnya agar memenuhi kewajiban atas hak-hak karyawannya. Begitu juga karyawan yang harus lebih meningkatkan produktivitas kinerjanya.

Karena harus ada timbal balik antara pemimpin perusahaan dengan karyawan yang bekerja di bawahnya. Dengan begitu tentunya akan meningkatkan performa perusahaan.

“Ini akan berdampak pada kenaikan gaji sesuai UMK yang sudah diputuskan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Inilah Kendari

Baca Pembaruan Berita dan Artikel tentang Pemerintah Kota Kendari
Back to top button