News

UKT Dibagi Dua Kelompok, Ini Penjelasan Dirjen Diktiristek


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengungkapkan pembagian besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah dibagi menjadi dua kelompok, sesuai Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Pihaknya mewajibkan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dalam penetapan UKT harus memberikan ruang kelompok tarif UKT I dan II. Di mana kelompok I biayanya Rp500 ribu per semester dan kelompok II Rp1 juta.

“Artinya kalau mahasiswa mendapatkan kelompok I, kalau kita bagi 6 (bulan), kurang lebih kita hanya membayar sekitar Rp87 ribu. Kalau kita bandingkan ini angka yang saya pikir bisa dipenuhi,” ucap Haris saat rapat dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Ia menyatakan ruang seperti ini, sudah sesuai dengan konsep UKT, yakni berkeadilan dan inklusivitas.

“Kami sekali lagi menekankan pada pimpinan perguruan tinggi ini, agar mengedepankan asas berkeadilan dan inklusivitas,” tegasnya.

Menurutnya penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Tak hanya itu, dirinya menyebut jika memang para rektor keberatan dengan penerapan UKT ini, maka nantinya ada ruang untuk konsultasi.

“Saya pikir ini waktu yang lama dan pengalaman kami di universitas, ini ruangnya sangat terbuka lebar dan orang tua mahasiswa bisa melakukan upaya konsultasi dan peninjauan kembali,” tandasnya.
 

Back to top button