News

Uang Suap dari Azis Syamsuddin Diserahkan di Parkiran Pengadilan Tipikor

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang ke eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menghilangkan namanya dalam persidangan.

Robin dibantu Pengacara Maskur Husain untuk menghilangkan nama Azis dalam persidangan. Parahnya, penyerahan uang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kita langsung ke kantor pengadilan ini (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) memberikan ke salah satu orang ini yang kita katakan Om Ale (Maskur) di parkiran basement bawah,” kata saksi sekaligus pihak swasta Agus Susanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Agus menyebut transaksi itu menggunakan mata uang asing. Robin mengambil uang itu dari rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2021.

Usai mengambil uang dari rumah Azis, Robin bergegas menemui Maskur di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat perjalanan ke sana, Robin sempat memisahkan uang itu menjadi tiga bagian.

Salah satu bagiannya merupakan jatah Maskur. Robin langsung memberikan uang itu setibanya di parkiran pengadilan.

“Saya lihat itu yang sudah dibagi untuk penyerahan itu (bagian Maskur) sudah ada di tangan Pak Robin itu, (pas balik ke mobil) sudah tidak dibawa,” ujar Agus.

Agus tidak memerinci total uang yang diberikan Robin ke Maskur. Dia juga tidak memerinci persidangan yang menyebut nama Azis.

Namun, setelah penyerahan uang itu, Robin menelpon seseorang. Dalam telpon itu, Robin menegaskan nama Azis sudah tidak akan disebut dalam persidangan.”Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” kata Agus menirukan Robin.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

“Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button